Oleh : Ust. Abd Ghofur
Haul dalam pembahasan ini di artikan dengan makna
setahun. Jadi pengertian haul maksudnya ialah suatu peringatan yang diadakan
setahun sekali bertepatan dengan wafatnya seorang yang ditokohkan oleh
masyarakat, baik tokoh perjuangan, tokoh agama, maupun ulama’ kenamaan.
Tujuan Diadakannya Peringatan Haul
Peringatan
haul ini sendiri diadakan karena adanya tujuan-tujuan yang penting, diantaranya
: mengenang jasa, hasil perjuangan, dan kemajuan agama Allah. Seperti halnya peringatan
haul walisongo, para habaib, dan ulama’-ulama’ besar lainnya untuk di jadikan
suritauladan oleh generasi penerus.
Adapun
rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam acara haul :
a)
Ziarah ke makam sang tokoh untuk membaca dzikir, tahlil, kalimat
thoyyibah serta membaca Al-Qur’an secara berjamaah dan berdo’a barsama di makam.
b)
Diadakan majlis ta’lim, mau’idzoh hasanah dan pembacaan biografi sang
tokoh atau manaqib seorang Wali, Ulama atau Habaib.
c)
Di hidangkan sekedar makanan dan minuman dengan niat sodaqoh a’nil
mayyit.
Hukum Mengadakan Peringatan Haul
Selama dalam peringatan haul itu tidak ada hal yang
menyimpang dari tujuan yang sebagaimana disabdakan oleh Nabi atau di fatwakan
oleh para ulama’, maka haul hukumnya adalah jawaz (boleh). Jadi salah besar
jika ada orang yang mengatakan bahwa secara mutlak peringatan haul itu hukumnya
haram atau mendekati syirik.
Berikut ini adalah beberapa dalil syar’i yang
berkaitan dengan masalah peringatan haul dengan serangkaian tata acaranya.
a)
Hadits riwayat Imam Waqidi sebagaimana yang tersebut dalam kitab Nahiul
Balaghoh halaman 339:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزورقتلى احد فى كل حول واٍذا لقاهم
باالشعب رفع صوته بقول "السلام عيكم" بما صبرتم فنعم عقبى الدار وكان
ابو بكر يفعل مثل ذلك وكذالك عمر بن الخطاب ثم اثمان بن عفان رضي الله عنهم (رواه
الواقد)
Artinya : “Adalah
Rasulullah SAW berziarah ke makam syuhada’ uhud pada setiap tahun dan ketika
beliau di lereng gunung uhud, beliau mengucapkan dengan suara keras : ‘Semoga
kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya
tempat kesudahan’. Kemudian Abu Bakar, Umar bin Khottob dan Utsman bin
Affan melakukan seperti tindakan Nabi tersebut”. (H.R. Al-Waqidi)
b)
Hadits riwayat Imam Thabrani dan Imam Baihaqi:
ما جلس يذكرون الله تعالى فيقدمون حتى بقال لهم قوموا قد غفر الله لكم
ذنوبكم وبدلت سيئاتكم حسنات (رواه الطبران والبيهقي)
Artinya :
“Tiada suatu kaum yang berkumpul dalam satu majelis untuk berdzikir kepada
Allah kemudian mereka bubar sehingga diundangkan kepada mereka ‘Bubarlah kamu’.
Sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu. Dan kejahatan-kejahatanmu telah
diganti dengan kebaikan-kebaikan”. (H.R. Thabrani dan Baihaqi)
c)
Hadits riwayat Imam Dailami:
ذكر الانبياء من العبادة وذكر الصالحين كفرة وذكر الموت صدقة وذكر القبر
يقربكم الى الجنة (رواه الديلمي) اهى الجا مع الصغير (158)
Artinya :
“Menyebut-nyebut para Nabi itu termasuk ibadah. Menyebut-nyebut para sholihin
itu bisa menghapus dosa. Mengingat kematian itu pahalanya seperti bersedekah
dan mengingat alam kubur itu bisa mendekatkan kamu dari urge. (H.R. Dailami)
d)
Fatwa Ulama’ (Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri) dalam kitabnya Al-Fiqh Ala
Madzhab Al-Arba’ah
وينبغي للزائر الاٍشتغال باللدعاء والتضرع والعتبار بالموت وقراة
القران للميت فاٍن ذلك ينفع الميت على الاْصح
Artinya :
“Sangat dianjurkan bagi orang yang berziarah kubur untuk bersungguh-sungguh
mendo’akan kepada mayyit dan membaca Al-Qur’an untuk mayyit karena semua itu
pahalanya akan bermanfaat bagi mayyit. Demikian itu menurut pendapat ulama’
yang paling shohih”.
Memang
begitulah …….. ahlusunnah wal jamaah tentang
ziarah kubur dan haul. Dan keduanya merupakan salah satu dari sekian banyak
amalan qurbah yang dianjurkan dalam agama. Namun dibalik semua itu ada hal yang
patut disayangkan karena didalam pelaksanannya sering terjadi kemaksiatan yang
sangat mencolok yang di lakukan oleh warga kita sewaktu menghadiri acara tadi.
Yakni berbaurnya kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat .
Berjubel-jubel dalam satu ruangan sewaktu hadir pada acara haul atau
berjejal-jejal dalam satu kendaraan (truk) yang mengangkut sewaktu mereka
berangkat dan pulang dari tempat acara. Maka alangkah bijaknya jika
masing-masing oknum baik panitia atau warga yang hadir mau memperhatikan fatwa
ulama klasik yang menaruh rasa sayang kepada ummat dengan maksud agar amaliyah
mereka ini tidak tercemar dengan noda-noda kemaksiatan.
Post a Comment