Pertanyaan : Bagaimana hukum pemotongan dengan alat mesin tersebut?
Jawab : Halal dan diperbolehkan, jika mesin dan cara memotong memnuhi syarat-syarat berikut :
- Pemotongnya Muslim
- Mesin yang digunakan merupakan benda tajam yang bukan dari tulang, kuku atau sejenisnya
- Sengaja menyembelih hewan tersebut
Referensi : Hasyiyah I’anah at-Tholibin (2) : 392, Fathul Wahab (2) : 335.
Sumber : http://langitan.net/
Sumber : http://langitan.net/
Post a Comment