Haul Dalam Pandangan Ahlus Sunnah Waljamaah


Haul Akbar Palembang-Sumatra Selatan

Oleh : Ust. Abd Ghofur
Haul dalam pembahasan ini di artikan dengan makna setahun. Jadi pengertian haul maksudnya ialah suatu peringatan yang diadakan setahun sekali bertepatan dengan wafatnya seorang yang ditokohkan oleh masyarakat, baik tokoh perjuangan, tokoh agama, maupun ulama’ kenamaan.
Tujuan Diadakannya Peringatan Haul
            Peringatan haul ini sendiri diadakan karena adanya tujuan-tujuan yang penting, diantaranya : mengenang jasa, hasil perjuangan, dan kemajuan agama Allah. Seperti halnya peringatan haul walisongo, para habaib, dan ulama’-ulama’ besar lainnya untuk di jadikan suritauladan oleh generasi penerus.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam acara haul :
a)      Ziarah ke makam sang tokoh untuk membaca dzikir, tahlil, kalimat thoyyibah serta membaca Al-Qur’an secara berjamaah dan berdo’a barsama di makam.
b)      Diadakan majlis ta’lim, mau’idzoh hasanah dan pembacaan biografi sang tokoh atau manaqib seorang Wali, Ulama atau Habaib.
c)      Di hidangkan sekedar makanan dan minuman dengan niat sodaqoh a’nil mayyit.
Hukum Mengadakan Peringatan Haul
Selama dalam peringatan haul itu tidak ada hal yang menyimpang dari tujuan yang sebagaimana disabdakan oleh Nabi atau di fatwakan oleh para ulama’, maka haul hukumnya adalah jawaz (boleh). Jadi salah besar jika ada orang yang mengatakan bahwa secara mutlak peringatan haul itu hukumnya haram atau mendekati syirik.
Berikut ini adalah beberapa dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah peringatan haul dengan serangkaian tata acaranya.
a)      Hadits riwayat Imam Waqidi sebagaimana yang tersebut dalam kitab Nahiul Balaghoh halaman 339:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزورقتلى احد فى كل حول واٍذا لقاهم باالشعب رفع صوته بقول "السلام عيكم" بما صبرتم فنعم عقبى الدار وكان ابو بكر يفعل مثل ذلك وكذالك عمر بن الخطاب ثم اثمان بن عفان رضي الله عنهم (رواه الواقد)


Artinya : “Adalah Rasulullah SAW berziarah ke makam syuhada’ uhud pada setiap tahun dan ketika beliau di lereng gunung uhud, beliau mengucapkan dengan suara keras : ‘Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan’. Kemudian Abu Bakar, Umar bin Khottob dan Utsman bin Affan melakukan seperti tindakan Nabi tersebut”. (H.R. Al-Waqidi)
b)      Hadits riwayat Imam Thabrani dan Imam Baihaqi:
ما جلس يذكرون الله تعالى فيقدمون حتى بقال لهم قوموا قد غفر الله لكم ذنوبكم وبدلت سيئاتكم حسنات (رواه الطبران والبيهقي)
Artinya : “Tiada suatu kaum yang berkumpul dalam satu majelis untuk berdzikir kepada Allah kemudian mereka bubar sehingga diundangkan kepada mereka ‘Bubarlah kamu’. Sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu. Dan kejahatan-kejahatanmu telah diganti dengan kebaikan-kebaikan”. (H.R. Thabrani dan Baihaqi)
c)      Hadits riwayat Imam Dailami:
ذكر الانبياء من العبادة وذكر الصالحين كفرة وذكر الموت صدقة وذكر القبر يقربكم الى الجنة (رواه الديلمي) اهى الجا مع الصغير (158)
Artinya : “Menyebut-nyebut para Nabi itu termasuk ibadah. Menyebut-nyebut para sholihin itu bisa menghapus dosa. Mengingat kematian itu pahalanya seperti bersedekah dan mengingat alam kubur itu bisa mendekatkan kamu dari urge. (H.R. Dailami)
d)      Fatwa Ulama’ (Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri) dalam kitabnya Al-Fiqh Ala Madzhab Al-Arba’ah
وينبغي للزائر الاٍشتغال باللدعاء والتضرع والعتبار بالموت وقراة القران للميت فاٍن ذلك ينفع الميت على الاْصح
Artinya : “Sangat dianjurkan bagi orang yang berziarah kubur untuk bersungguh-sungguh mendo’akan kepada mayyit dan membaca Al-Qur’an untuk mayyit karena semua itu pahalanya akan bermanfaat bagi mayyit. Demikian itu menurut pendapat ulama’ yang paling shohih”.

Memang begitulah  …….. ahlusunnah wal jamaah tentang ziarah kubur dan haul. Dan keduanya merupakan salah satu dari sekian banyak amalan qurbah yang dianjurkan dalam agama. Namun dibalik semua itu ada hal yang patut disayangkan karena didalam pelaksanannya sering terjadi kemaksiatan yang sangat mencolok yang di lakukan oleh warga kita sewaktu menghadiri acara tadi. Yakni berbaurnya kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat . Berjubel-jubel dalam satu ruangan sewaktu hadir pada acara haul atau berjejal-jejal dalam satu kendaraan (truk) yang mengangkut sewaktu mereka berangkat dan pulang dari tempat acara. Maka alangkah bijaknya jika masing-masing oknum baik panitia atau warga yang hadir mau memperhatikan fatwa ulama klasik yang menaruh rasa sayang kepada ummat dengan maksud agar amaliyah mereka ini tidak tercemar dengan noda-noda kemaksiatan.

Comments

Popular posts from this blog

Pesantren Al Masthuriyah Sukabumi

Pondok Pesantren Nurul Furqon

7 Fenomena Alam Super Keren