Menyembelih Dengan Mesin

Pertanyaan : Bagaimana hukum pemotongan dengan alat mesin tersebut?
Jawab : Halal dan diperbolehkan, jika mesin dan cara memotong memnuhi syarat-syarat berikut :
  • Pemotongnya Muslim
  • Mesin yang digunakan merupakan benda tajam yang bukan dari tulang, kuku atau sejenisnya
  • Sengaja menyembelih hewan tersebut
Referensi : Hasyiyah I’anah at-Tholibin (2) : 392, Fathul Wahab (2) : 335.
Sumber : http://langitan.net/

Comments

Popular posts from this blog

Pesantren Al Masthuriyah Sukabumi

Pondok Pesantren Nurul Furqon

7 Fenomena Alam Super Keren